email KKM

Email KKM ; kkm_mancibatu@yahoo.com

Jumat, 23 Januari 2015

Mulai Januari 2015, Guru Honorer Inpassing Tunjangan Profesi Gurunya sama dengan TPG PNS

Setelah disahkannya  PMA 43 TAHUN 2014 TENTANG TATACARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Menteri Agama RI, maka guru honorer yang memiliki SK Inpassing diberikan "harapan" yang selama ini dinantikan, yaitu pembuktian kegunaan SK Inpassing. semoga ini bukan "PHP" dari pemerintah.

PMA 43 bisa   DIUNDUH DISINI  

Diantara perubahan signifikan dari produk hukum ini adalah :
  • Besaran tunjangan profesi adalah berdasar penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan
  • Pembayaran sesuai inpassing tersebut berlaku mulai 1 Januari 2015
  • Bagi yang tidak mempunyai SK Inpassing besaran tunjangan profesi adalah Rp. 1.500.000,-/ Bulan
A. PEMENUHAN BEBAN KERJA BAGI GURU NON PNS YANG BERHAK MENERIMA TUNJANGAN PROFESI
  • Bagi guru yang tidak menjabat Kepala atau Wakil kepala, beban kerja minimal adalah 24 JTM/ minggu sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik. (tidak ada serumpun).
  • Bagi guru yang menjabat sebagai Kepala Madrasah, beban kerja minimal adalah 6 JTM/ minggu sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik dan dilaksanakan di satminkal.
  • Bagi guru yang menjabat sebagai Wakil Kepala Madrasah, beban kerja minimal adalah 12 JTM/ minggu sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik dan dilaksanakan di satminkal.
  • Bagi guru BK, beban kerja minimal adalah membimbing 150 peserta didik.
  • Bagi guru yang pemenuhan beban kerjanya dilembaga luar satminkal, maka wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 12 JTM disatminkal sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik.
B. PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU PNS YANG BERHAK MENERIMA TUNJANGAN PROFESI.
Sehubungan PMA 43 berlaku khusus bagi guru bukan PNS, maka beban kerja PNS merujuk pada KMA 73 tahun 2011 yang dijabarkan SK Dirjend 166 tahun 2012 dan surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Prov Jatim nomor KW.15.2/2/HK.00.7/8480/2014. Diantara isinya adalah:
  • Bagi guru PNS yang tidak menjabat Kepala atau Wakil kepala, beban kerja minimal adalah 24 JTM/ minggu dengan ketentuan 6 jam diantaranya harus sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik dan dilaksanakan di Satminkal. Kekurangan jam bisa dipenuhi dengan mengajar di lembaga satminkal atau lembaga lain dengan ketentuan harus sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik atau serumpun.
  • Rumpun yang dimaksud diatas, jika berpedoman pada surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Prov Jatim nomor KW.15.2/2/HK.00.7/8480/2014. TABEL MAPEL SERUMPUN DOWNLOAD DISINI
  • Bagi guru PNS yang menjabat sebagai Kepala Madrasah, beban kerja minimal adalah 6 JTM/ minggu sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik dan dilaksanakan di satminkal.
  • Bagi guru PNS yang menjabat sebagai Wakil Kepala Madrasah atau Kepala Lab/Perpus, beban kerja minimal adalah 12 JTM/ minggu disatminkal dengan ketentuan minimal 6 JTM diantaranya harus sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik dan 6 JTM lainnya mapel serumpun.
  • Bagi guru PNS BK, beban kerja minimal adalah membimbing 150 peserta didik.

(sumber; http://madrasahkabkediri.blogspot.com/2015/01/pemenuhan-beban-kerja-mulai-januari.html )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar