Kpd. Yth. Bapak/Ibu
Kepala Madrasah Aliyah
se-KKM MAN Cibatu
di tempat
Assalamu'alaikum wr. wb.
Berdasarkan edaran dari Tim Pendataan UN Disdik Kab. Garut tentang mekanisme perbaikan DNS, (bisa dilihat disini) maka dengan ini kami mohon kepada Bapak/Ibu untuk segera melakukan perbaikan file DBF pada aplikasi BioUN offline, disesuaikan dengan hasil perbaikan cetakan DNS yang dilakukan di MAN Cibatu tgl 27 Jan 2015.
Setelah file DBF di revisi, mohon secepatnya kirim via email ke KKM, dengan terlebih dulu COPAS ke folder lain lalu mengubah nama filenya (rename) contoh;
nama file dbf asli ---> BIO15_0217592U
di rename jadi ---> BIO15_0217592U_MA Al-Quran Kudang
demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas kerjasamanya kami haturkan terima kasih.
wassalamu'alaikum wr. wb.
a.n. Operator KKM,
Nasyrul Fu'adz
email KKM
Email KKM ; kkm_mancibatu@yahoo.com
Selasa, 27 Januari 2015
Sabtu, 24 Januari 2015
Perubahan Ujian Nasional Mulai Tahun ini
Pemerintah
melakukan sejumlah perubahan terhadap penyelenggaraan Ujian Nasional
(UN) yang akan diterapkan mulai tahun ini. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyebutkan ada tiga perubahan
dalam penyelenggaraan UN. Pertama, UN tidak digunakan sebagai penentu
kelulusan. Kedua, ke depan UN dapat ditempuh lebih dari satu kali. Ketiga, UN harus diambil minimal satu kali.
"Kelulusan sepenuhnya diputuskan oleh sekolah. Bukan hanya pada beberapa mata pelajaran, tetapi semua aspek pembelajaran termasuk komponen perilaku anak di sekolah," katanya saat memberikan keterangan pers di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Mendikbud menyampaikan, peserta didik yang hasil ujiannya kurang maka dia memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan mengambil ujian ulang. Tujuan UN, kata dia bukan untuk menjadi hakim, tetapi menjadi alat pembelajaran. "Kita ingin mengubah UN dari sekadar vonis atau alat menilai hasil belajar, tetapi menjadi alat untuk belajar," katanya.
Mendikbud mengatakan, ujian ulang untuk pelaksanaan UN pada tahun ini dilaksanakan pada tahun depan. "Di tahun ini kita tidak menyelenggarakan ujian ulang karena secara logistik belum siap. Konsep ini diterapkan tahun depan," katanya.
Menteri Anies menambahkan, mulai tahun depan UN dapat dilaksanakan di awal semester terakhir. "Pada semester terakhir kita sudah bisa mengantisipasi ke mana seorang anak meneruskan kegiatannya pasca SMA," katanya.
Mendikbud mengatakan, UN disepakati untuk digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi mahasiswa baru. "Nanti ada surat resmi untuk itu," katanya.
Berdasarkan data Kemdikbud, sebanyak 35 juta eksemplar naskah UN 2015 yang harus didistribusikan tepat waktu kepada 7,3 juta peserta UN 2015. Para peserta itu terdiri atas 3.773.372 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), 1.632.757 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), 1.171.907 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan 632.214 siswa Kesetaraan.
Adapun sebanyak 50.515 sekolah menengah pertama, 18.552 sekolah menengah atas/madrasah aliyah, dan 10.362 sekolah menengah kejuruan yang akan mengikuti UN 2015. Sebanyak 700.000 pengawas dilibatkan pada UNini.
Jadwal penyelenggaraan UN SMA/sederajat adalah tanggal 13 s.d. 15 April 2015, dengan jadwal pengumuman hasil UN pada tanggal 18 Mei 2015. Adapun jadwal UN SMP/sederajat adalah tanggal 4 s.d. 6 Mei 2015, dengan jadwal pengumuman hasil UN pada tanggal 10 Juni 2015.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Nizam menyampaikan, UN akan dijadikan sesuatu yang bermakna bagi orang tua, peserta didik, dan guru. Dia mencontohkan, orang tua dapat mengetahui arti capaian belajar anaknya selama tiga tahun. "Anak belajar 3 tahun belum bisa memahami koran berarti anak belum bisa membaca," katanya.
(Sumber : https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI/photos/a.271559472953500.59115.119573194818796/683790761730367/?type=1&fref=nf)
"Kelulusan sepenuhnya diputuskan oleh sekolah. Bukan hanya pada beberapa mata pelajaran, tetapi semua aspek pembelajaran termasuk komponen perilaku anak di sekolah," katanya saat memberikan keterangan pers di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Mendikbud menyampaikan, peserta didik yang hasil ujiannya kurang maka dia memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan mengambil ujian ulang. Tujuan UN, kata dia bukan untuk menjadi hakim, tetapi menjadi alat pembelajaran. "Kita ingin mengubah UN dari sekadar vonis atau alat menilai hasil belajar, tetapi menjadi alat untuk belajar," katanya.
Mendikbud mengatakan, ujian ulang untuk pelaksanaan UN pada tahun ini dilaksanakan pada tahun depan. "Di tahun ini kita tidak menyelenggarakan ujian ulang karena secara logistik belum siap. Konsep ini diterapkan tahun depan," katanya.
Menteri Anies menambahkan, mulai tahun depan UN dapat dilaksanakan di awal semester terakhir. "Pada semester terakhir kita sudah bisa mengantisipasi ke mana seorang anak meneruskan kegiatannya pasca SMA," katanya.
Mendikbud mengatakan, UN disepakati untuk digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi mahasiswa baru. "Nanti ada surat resmi untuk itu," katanya.
Berdasarkan data Kemdikbud, sebanyak 35 juta eksemplar naskah UN 2015 yang harus didistribusikan tepat waktu kepada 7,3 juta peserta UN 2015. Para peserta itu terdiri atas 3.773.372 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), 1.632.757 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), 1.171.907 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan 632.214 siswa Kesetaraan.
Adapun sebanyak 50.515 sekolah menengah pertama, 18.552 sekolah menengah atas/madrasah aliyah, dan 10.362 sekolah menengah kejuruan yang akan mengikuti UN 2015. Sebanyak 700.000 pengawas dilibatkan pada UNini.
Jadwal penyelenggaraan UN SMA/sederajat adalah tanggal 13 s.d. 15 April 2015, dengan jadwal pengumuman hasil UN pada tanggal 18 Mei 2015. Adapun jadwal UN SMP/sederajat adalah tanggal 4 s.d. 6 Mei 2015, dengan jadwal pengumuman hasil UN pada tanggal 10 Juni 2015.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Nizam menyampaikan, UN akan dijadikan sesuatu yang bermakna bagi orang tua, peserta didik, dan guru. Dia mencontohkan, orang tua dapat mengetahui arti capaian belajar anaknya selama tiga tahun. "Anak belajar 3 tahun belum bisa memahami koran berarti anak belum bisa membaca," katanya.
(Sumber : https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI/photos/a.271559472953500.59115.119573194818796/683790761730367/?type=1&fref=nf)
Jumat, 23 Januari 2015
Mulai Januari 2015, Guru Honorer Inpassing Tunjangan Profesi Gurunya sama dengan TPG PNS
Setelah disahkannya PMA 43 TAHUN 2014 TENTANG TATACARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Menteri Agama RI, maka guru honorer yang memiliki SK Inpassing diberikan "harapan" yang selama ini dinantikan, yaitu pembuktian kegunaan SK Inpassing. semoga ini bukan "PHP" dari pemerintah.
PMA 43 bisa DIUNDUH DISINI
Diantara perubahan signifikan dari produk hukum ini adalah :
Sehubungan PMA 43 berlaku khusus bagi guru bukan PNS, maka beban kerja PNS merujuk pada KMA 73 tahun 2011 yang dijabarkan SK Dirjend 166 tahun 2012 dan surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Prov Jatim nomor KW.15.2/2/HK.00.7/8480/2014. Diantara isinya adalah:
(sumber; http://madrasahkabkediri.blogspot.com/2015/01/pemenuhan-beban-kerja-mulai-januari.html )
PMA 43 bisa DIUNDUH DISINI
Diantara perubahan signifikan dari produk hukum ini adalah :
- Besaran tunjangan profesi adalah berdasar penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan
- Pembayaran sesuai inpassing tersebut berlaku mulai 1 Januari 2015
- Bagi yang tidak mempunyai SK Inpassing besaran tunjangan profesi adalah Rp. 1.500.000,-/ Bulan
- Bagi guru yang tidak menjabat Kepala atau Wakil kepala, beban kerja minimal adalah 24 JTM/ minggu sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik. (tidak ada serumpun).
- Bagi guru yang menjabat sebagai Kepala Madrasah, beban kerja minimal adalah 6 JTM/ minggu sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik dan dilaksanakan di satminkal.
- Bagi guru yang menjabat sebagai Wakil Kepala Madrasah, beban kerja minimal adalah 12 JTM/ minggu sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik dan dilaksanakan di satminkal.
- Bagi guru BK, beban kerja minimal adalah membimbing 150 peserta didik.
- Bagi guru yang pemenuhan beban kerjanya dilembaga luar satminkal, maka wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 12 JTM disatminkal sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik.
Sehubungan PMA 43 berlaku khusus bagi guru bukan PNS, maka beban kerja PNS merujuk pada KMA 73 tahun 2011 yang dijabarkan SK Dirjend 166 tahun 2012 dan surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Prov Jatim nomor KW.15.2/2/HK.00.7/8480/2014. Diantara isinya adalah:
- Bagi guru PNS yang tidak menjabat Kepala atau Wakil kepala, beban kerja minimal adalah 24 JTM/ minggu dengan ketentuan 6 jam diantaranya harus sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik dan dilaksanakan di Satminkal. Kekurangan jam bisa dipenuhi dengan mengajar di lembaga satminkal atau lembaga lain dengan ketentuan harus sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik atau serumpun.
- Rumpun yang dimaksud diatas, jika berpedoman pada surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Prov Jatim nomor KW.15.2/2/HK.00.7/8480/2014. TABEL MAPEL SERUMPUN DOWNLOAD DISINI
- Bagi guru PNS yang menjabat sebagai Kepala Madrasah, beban kerja minimal adalah 6 JTM/ minggu sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik dan dilaksanakan di satminkal.
- Bagi guru PNS yang menjabat sebagai Wakil Kepala Madrasah atau Kepala Lab/Perpus, beban kerja minimal adalah 12 JTM/ minggu disatminkal dengan ketentuan minimal 6 JTM diantaranya harus sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik dan 6 JTM lainnya mapel serumpun.
- Bagi guru PNS BK, beban kerja minimal adalah membimbing 150 peserta didik.
(sumber; http://madrasahkabkediri.blogspot.com/2015/01/pemenuhan-beban-kerja-mulai-januari.html )
POS UAMBN MA TP. 2014 2015
Kepada Para Kepala MA di lingkungan KKM MAN Cibatu
Bersama ini kami informasikan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 32 Tahun 2015
Bersama ini kami informasikan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 32 Tahun 2015
tentang Ketentuan Pelaksanaan UAMBN PAI & Bhs. Arab tk. MTs dan MA TP. 2014/2015
silahkan klik tautan di bawah ini
Jadwal pelaksanaan UAMBN;
Selasa, 20 Januari 2015
Hasil Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015
Sekitar pertengahan bulan september 2014 tahun lalu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui surat Dirjen Pendis Nomor : DJ.I/PP.00/2110/2014 telah mengintruksikan bagi segenap madrasah agar melakukan Pemutakhiran Data Pendidikan Islam untuk periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui sistem EMIS (Education Management Information System).
Pemutakhiran
data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 diberlakukan bagi seluruh
satuan pendidikan yang berada dibawah binaan Direktorat jenderal pendidikan
Islam dengan mengisi secara manual format yang telah disediakan dan kemudian
dilanjutkan dengan adanya perintah upload
file tersebut pada Aplikasi Emis Online.
Selain
itu tentu kita (khususnya Operator Madrasah) masih ingat bahwa dalam surat
pengantar pemutakhiran data emis juga menyebutkan akan pentingnya pemutakhiran
data ini bahkan bagi setiap satuan pendidikan baik tingkat Raudlatul Athfal
(RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah
Aliyah (MA) yang tidak melakukan pemutakhiran data pendidikan Islam Tahun
Pelajaran 2014/2015 secara benar, lengkap, akurat, dan tepat waktu melalui
sistem pendataan EMIS, maka keberadaanya tidak akan diakui secara resmi oleh
Kementerian Agama RI dan tidak berhak untuk mendapatkan pelayanan apapun dari
Kementerian Agama RI, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Nah,
saat ini Dirjen Pendis telah mempublikasikan Hasil Pendataan EMIS Semester
Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 Per-7 Januari 2015, baik untuk tingkat
Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
maupun Madrasah Aliyah (MA). Untuk mengetahui apakah lembaga rekan-rekan sudah
masuk atau belum, silahkan unduh lalu buka Hasil Pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun
Pelajaran 2014/2015 pada tautan dibawah ini :
kabarnya, bagi
lembaga yang tidak tertera pada daftar hasil pendataan EMIS semester ganjil
tahun pelajaran 2014/2015 tersebut maka dipersilahkan melakukan upload ulang.
Proses
upload ulang dapat dilakukan sejak tanggal 7 Januari 2015 hingga tanggal 14
Januari 2015.
(sumber; abdimadrasah.com)
MA yang Belum Setor Updating PTK
MA yang sampai hari ini belum setor printout dan softcopy Updating PTK satminkal;
1. MA YPI Ciwangi
2. MA Al-Misbah Sucinaraja
3. MA Rihadatul Khoeriyah
mohon segera kirim langsung ke Penmad Kab. Garut
1. MA YPI Ciwangi
2. MA Al-Misbah Sucinaraja
3. MA Rihadatul Khoeriyah
mohon segera kirim langsung ke Penmad Kab. Garut
JUKNIS BOS MA Tahun 2015 dari Dirjen Pendis
Sasaran program BOS MA/PPS Ulya adalah semua Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta, dan PPS Ulya di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Besar biaya satuan BOS MA/PPS Ulya yang diterima dihitung berdasarkan jumlah siswa per madrasah dengan besaran Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam dua periode, yaitu Rp. 600.000,- untuk periode Januari-Juni 2015, dan Rp. 600.000,- untuk periode Juli-Desember 2015.
Selengkapnya mengenai Juknis BOS MA dari Dirjen Pendis tersebut, bisa diunduh DI SINI
Besar biaya satuan BOS MA/PPS Ulya yang diterima dihitung berdasarkan jumlah siswa per madrasah dengan besaran Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam dua periode, yaitu Rp. 600.000,- untuk periode Januari-Juni 2015, dan Rp. 600.000,- untuk periode Juli-Desember 2015.
Selengkapnya mengenai Juknis BOS MA dari Dirjen Pendis tersebut, bisa diunduh DI SINI
Mekanisme Pengajuan NISN dan Pendataan CapesUN 2014/2015
Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemendikbud Nomor: 4390/P3/LL/2014, tanggal 2 Desember 2014, perihal Pengelolaan NISN pada satuan pendidikan di bawah Kemenag, dengan ini kami sampaikan informasinya dalam lampiran.(UNDUH DI SINI)
PERNYATAAN PENERAPAN KURIKULUM 2013
Diberitahukan kepada seluruh Kepala MA se-KKM MAN Cibatu, berdasarkan informasi dari Penmad Kemenag Kab. Garut dan Surat Edaran Dirjen Pendis Pendis Nomor : SE/Dj.I/PP.00.6/I/2015 tanggal 2 januari 2015, maka setiap MA harus membuat pernyataan tertulis mengenai pernyataan kesediaan / ketidakbersediaan menerapkan Kurikulum 2013 (wabil khusus mapel umum), yang ditandatangani oleh Kepala MA disertai materai.
adapun surat edaran bisa diunduh DI SINI dan surat pernyataan DIUNDUH DI SINI
surat pernyataan tersebut harus segera ke KKM MAN Cibatu, paling lambat 23 Januari 2015 pukul 10.30 WIB.
Demikian terima kasih
Minggu, 18 Januari 2015
PDSS & SNMPTN 2015 Resmi Diluncurkan
Jakarta, 15 Januari 2014-SNMPTN 2015
resmi diluncurkan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
(Menristekdikti), M. Nasir pada hari Kamis (15/1) di Auditorium Lantai 2
Gedung D, Ditjen Dikti, Senayan. Dalam sambutannya, Menristekdikti
mengatakan sistem penyelenggaraan SNMPTN masih perlu dievaluasi,
terlebih dengan adanya penggabungan Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi (Ditjen Dikti) dengan Kementerian Riset dan Teknologi
(Kemristek). Untuk itu, Menristekdikti berharap Perguruan Tinggi Negeri
(PTN) dapat merespon positif adanya perubahan tersebut . “Hal ini demi
kelancaran proses pembelajaran di negeri ini sesuai dengan Undang-Undang
Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional-red) dan Pendidikan Tinggi”
ungkapnya.
Menristekdikti juga
menghimbau pelaksanaan SNMPTN 2015 agar tidak terjadi diskriminasi
kepada peserta. Baik itu penyandang disabilitas, maupun peserta yang
berada di daerah terluar dan terdepan. “Semua mendapat hak yang sama.
Sehingga pendidikan lebih terjamin dan merata” kata Menristekdikti.
SNMPTN
2015 menampung mahasiswa baru untuk setiap program studi (prodi) paling
sedikit sebanyak 50%. Tahun ini sebanyak 63 PTN mengikuti proses
seleksi dengan SNMPTN. “Untuk 13 PTN baru, belum bisa ikut serta dalam
SNMPTN tahun ini karena masih dalam tahap pendampingan” ujar Rochmat
Wahab selaku Ketua SNMPTN 2015 menambahkan.
Persyaratan
untuk calon peserta SNMPTN antara lain harus sudah berada di kelas
terakhir pendidikan menengah (SMA/MA/SMK/MAK), memiliki prestasi
akademik, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing
PTN. Peserta diperbolehkan memilih maksimal dua PTN dengan ketentuan
jika memilih dua PTN, maka salah satu PTN harus berasal dari provinsi
yang sama dengan asal sekolah siswa. Untuk pemilihan prodi, peserta
dapat memilih maksimal tiga prodi dengan ketentuan satu PTN maksimal dua
prodi.
Untuk pendaftaran nantinya
masing-masing sekolah dan siswa harus mengisi data terlebih dahulu
melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) di laman pdss.snmptn.ac.id yang kemudian akan diverifikasi. Sedangkan untuk pendaftaran prodi PTN melalui laman snmptn.ac.id.
materi Sosialisasi bisa DI UNDUH DISINI
Kegiatan | Waktu |
Pengisian dan Verifikasi PDSS | 22 Januari – 8 Maret 2015 |
Pendaftaran | 13 Februari – 15 Maret 2015 |
Pengolahan data | 16 Maret – 8 Mei 2015 |
Pengumuman Kelulusan | 9 Mei 2015 |
Pendaftaran ulang peserta yang lulus SNMPTN | 9 Juni 2015 (Bersamaan dengan Ujian Tertulis SBMPTN) |
KRITERIA KELULUSAN UN tahun 2015 dan Jadwal UN
Pelaksanaan UN tahun 2015 akan kembali dilaksanakan terlampir Permendikbud No 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik dari satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaran dan Ujian Nasional.
Ringkasan lampiran file;
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144 TAHUN 2014
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 5
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup mínimal rata-rata
nilai dan mínimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
1) Semester I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
2) Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
3) Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS.
b. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
Pasal 6
(1) Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMAL
/SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C adalah:
a. NA setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol); dan
b. rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).
(2) NA merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai UN dengan bobot 50% Nilai S/M/PK dan
50% Nilai UN
INFORMASI TERKINI TENTANG UN 2015..
(Hasil Audiensi Tim Uji Kompetensi UN 2015 Prov SUMSEL dan BABEL dengan Tim BSNP Jakarta, jum'at 16 Januari 2015)
diperoleh pembahasan sbb :
1. Pelaksanaan UN SMA/MA/SMK, : 13,14,15 April 2015
Pelaksanaan UN SMP/ MTS : 4, 5, 6, 7 Mei 2015
2. Teknis Pelaksanaan UN :
UN Utama dan UN Susulan, selanjutnya untuk NEM UN < 5,5 wajib mengikuti UN Perbaikan.
3. Kelulusan ditentukan oleh Sekolah dengan kriteria :
NS = (0,3). US + (0,7). Rata2 Raport smtr 3 s.d 5
NA = (0,5) UN + (0,5) NS
4. Hasil UN 2015 akan dijadikan :
1. sebagai pemetaan
2. Untuk Pembinaan Sekolah
3. Seleksi Kejenjang yang lebih tinggi
4. Hasil UN menjadi pengakuan ketercapaian baik Nasional maupun Internasional
Minggu, 11 Januari 2015
Rekap DNS Capesun Se KKM MAN Cibatu TP. 2014/2015
Berikut ini Rekapitulasi Data Nominatif Sementara (DNS) Calon Peserta
Ujian Nasional se KKM MAN Cibatu, bersumber dari file DBF aplikasi
BioUN
(kecuali data MA AL-Jauhari entri secara manual)
(kecuali data MA AL-Jauhari entri secara manual)
Langganan:
Postingan (Atom)